KOPERASI
UNIT DESA
di
desa sogian kec. omben sampang
KOPERASI
UNIT DESA (KUD)
A.
Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1
Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi
pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang
usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi
Unit Desa (KUD).
B. Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada
anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana
pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama,
tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu
dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan
tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan
penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan
kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C.
Struktur Unit Usaha.
perkembangan unit
usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih
sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit
usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut
disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha
terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk
menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan
bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang
menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup
tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus
dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya
sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan
fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan
serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah
besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada
fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit
tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah
koperasu unit desa yang mempunyai unit pengolahan produk hasil pertanian fungsi
pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :
C1. Bagian Pemeliharaan
C2. Bagian Produksi dan menampung hasil olahan dari kelompok usaha mikro desa
kec .omben
C3. Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
C4. Bagian Keuangan atau Kas Kecil.
D.
Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim
di pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi
penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil
diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup
daari kegiayan pertanian.
“Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah
mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari
kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju
pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan
perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah,
memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi
masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan
ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan
ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand
pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi
pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian
yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan
Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu
:
1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar
pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha
rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi
serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan
tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada
partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan
dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor
internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya
manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat
diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap
kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus
melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat
perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi
anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu
badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan
manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan
nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan
distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah
dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan
faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali
dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah
penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja
dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal
kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat
bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat
perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat
meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal
kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat
perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata
piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana
kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha
karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa
KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha
tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada
piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan
memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai
dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai
penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat
periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain
efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan
untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya
periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi
manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD.
Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti
kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai
dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
0 komentar:
Posting Komentar